UU BUMN Sah, Atur Pembentukan Danantara
Muhammad Fikri
04 February 2025 11:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pagi ini, Selasa (4/2/2024). Sehingga, Rancangan Undang-undang atau RUU BUMN kini resmi menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan UU yang mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang juga diikuti oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
“Pendirian BPI Danantara yang akan melakukan pengelolaan BUMN, baik secara operasional maupun maupun didalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu pemerintah,” kata Erick dalam sidang, Selasa (4/2/2025).
Paripurna juga mengesahkan beberapa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dalam rancangan DIM terdapat rencana pendanaan awal Danantara sebesar Rp1.000 triliun.
Angka 1.000 triliun berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun.