"Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," jelasnya.
Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka juga menerbitkan dokumen-dokumen pencairan fiktif.
Melalui cara tersebut, Ketut menyebut para tersangka berhasil menarik dan melakukan pencairan dana hingga terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar dari jumlah total proyek yang senila Rp354 miliar
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, PT Graha Telkom Sigma merupakan anak usaha PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) alias cucu usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).
(ibn/ezr)