Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split PT GTS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (12/5/2023).

Enam tersangka tersebut terdiri dari 3 pimpinan perusahaan yakni Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020 Taufik Hidayatullah, Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018 Heri Purnomo dan Komisaris PT GTS periode 2014-2018 Judi Achmadi.

Sedangkan dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Herry Purwanto, dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tedjo Suryo Laksono.

Adapun dalam perkara ini, Ketut juga mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, para tersangka secara bersama-sama melawan hukum membuat dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif dan membuat dokumen fiktif.

"Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," jelasnya.

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka juga menerbitkan dokumen-dokumen pencairan fiktif.

Melalui cara tersebut, Ketut menyebut para tersangka berhasil menarik dan melakukan pencairan dana hingga terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar dari jumlah total proyek yang senila Rp354 miliar

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, PT Graha Telkom Sigma merupakan anak usaha PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) alias cucu usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).

(ibn/ezr)

No more pages