Pelantikan Kepala Daerah Disepakati 20 Februari, Bisa Lebih Cepat
Azura Yumna Ramadani Purnama
04 February 2025 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati pelantikan kepala daerah serentak akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025. Hal tersebut diputuskan setelah terdapat perubahan tanggal sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang maju dari 11-13 Februari menjadi 4-5 Februari 2025.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, pelantikan kepala daerah serentak tanggal 20 Februari 2025 akan dilakukan untuk kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK. Selain itu, kepala daerah yang gugatan hasil pilkadanya ditolak MK pada putusan dismisal.
Selain itu, DPR sepakat menetapkan waktu pelantikan tersebut secara fleksibel atau bisa lebih cepat sesuai proses yang berjalan dan jadwal pemerintah.
“Atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui menteri dalam negeri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024,” kata Rifqinizamy kepada awak media, usai rapat kerja bersama Kemendagri, dikutip Selasa (4/2/2025).
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan perubahan tanggal pelantikan dilakukan karena putusan dismissal MK dimajukan menjadi tanggal 4 dan 5 Februari. Dengan begitu, pihaknya melihat terdapat peluang menyatukan pelantikan antara kepala daerah non sengketa dengan kepala daerah yang hasil Pilkada 2024 telah diperkuat hasil putusan dismissal MK.