Logo Bloomberg Technoz

"Dengan usulan perubahan ini, kami harapkan RUU Kepariwisataan dapat lebih memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan pariwisata Indonesia," ujarnya.

Widiyanti dalam menjawab komentar-komentar berbagai anggota DPR dari para fraksi pun sempat ditegur beberapa kali oleh Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Dalam rapat kerja di awal, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati mengatakan bahwa RUU tersebut harus sesegera mungkin dirampungkan agar Komisi VII DPR RI bisa lebih produktif dalam proses legislasi.

Selain itu, dia mengatakan RUU tersebut juga perlu mempertimbangkan dua mahzab terkait kepariwisataan. Di negara-negara lain, kata dia, ada yang menyerahkan sektor kepariwisataan kepada swasta, dan ada pula yang sepenuhnya diatur pemerintah.

"Bu Menteri jangan mikirin anggaran dulu, jawab aja dulu undang-undang saja, ini gara-gara anggaran jadi nggak semangat,"ujar Saleh.

"Oke..oke, kan sekalian pak," ujar Widiyanti.

"Karena bu Menteri ini jawabnya sabar, jadi nggak ada yang tanya lagi kan?," kata Saleh.

Namun, ketika anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan mempertanyakan kepada Widiyanti mengenai usulan perubahan mengenai pendidikan pariwisata dalam RUU tersebut, lagi-lagi Menpar Widi ditegur.

"Harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai sistem Pendidikan Nasional dan ketentuan, artinya harus selaras, kalau bukan kita yang masukin, kok saya yakin mendiknas ga masukin?? Apakah Kemenpar bisa menjamin, bahwa Kementerian Pendidikan akan memasukkan unsur kepariwisataan dalam UUD Pendidikan Nasional, kok saya ga yakin ya, ini tugas kita loh memperkuat pariwisata, ibu mau nanggepin? Ini saya takut dimarahin Pak Daulay lho," ujar Putra.

"Ibu mau bicara? Kalau mau bicara lewat sini bu, kalau di kantor ibu ya kita baru ikut ibu," ujar Saleh Daulay.

Diketahui, pembahasan RUU Kepariwisataan telah dilakukan oleh Menteri Pariwisata era Presiden Joko Widodo yakni Sandiaga Uno.

Keputusan pembahasan RUU tentang Kepariwisataan dioper (carry over) ke periode selanjutnya juga dikarenakan masih terdapat hal-hal krusial yang belum dapat diputuskan.

Antara lain dalam hal perbedaan cara pandang terhadap pengaturan RUU mengenai substansi budaya dengan pariwisata dan pengaturan ekosistem kepariwisataan.

(dec/spt)

No more pages