Logo Bloomberg Technoz

Kemenpar Usul Perubahan RUU Pariwisata, Ini 12 Poin Pentingnya

Dinda Decembria
03 February 2025 20:00

Menpar Widianty bersama Wamenpar Ni Luh. (Sumber: Dok. Kemenparekraf)
Menpar Widianty bersama Wamenpar Ni Luh. (Sumber: Dok. Kemenparekraf)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Pariwisata Widiyanti Putri dan jajarannya. Raker tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Widiyanti pun menyampaikan bahwa pentingnya penguatan materi bidang pariwisata dalam (RUU) tersebut. Ia pun mendorong pemerintah untuk memasukkan aspek-aspek penting dalam ekosistem pariwisata.

"Daftar Invetaris masalah (DIM), yang kami sampaikan tidak mengubah Desain dasar peraturan dalam undang-undang nomor 10 tahun 2009. Yaitu ada 4 bidang pembangunan kepariwisataan, pertama adalah industri pariwisata, kemudian yang kedua destinasi pariwisata, ketiga pemasaran, yang keempat kelembagaan pariwisata,"ujar Widi dalam Raker Komisi VII DPR, Senin (3/2).

Widiyanti mengatakan dari 4 bidang pembangunan kepariwisataan diusulkan dirubah menjadi desain pengaturan 12 aspek ekosistem kepariwisataan.

Di antaranya, perencanaan, pendidikan, pengelolaan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pengembangan daya tarik pariwisata, penyediaan sarana dan prasana, peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi,  pemberdayaan masyarakat lokal dan pelibatan asosiasi kepariwisataan, diplomasi budaya serta kreasi kegiatan.