Atas dasar itulah, dia mengatakan pemerintah lantas membuat regulasi yang membatasi pembelian LPG 3 Kg hanya bisa dilakukan di tingkat pangkalan. Penyebabnya, pemerintah hanya bisa mengontrol harga LPG bersubsidi sampai di tingkat pangkalan.
“Kalau harga di pangkalan dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda. Ini kita bisa tahu siapa pemainnya. Cuma memang dengan pengecer tidak diberikan itu, karena biasanya yang main ini kan di level bawah. Sekarang saya dapat memahami.”
Upaya Ekstra
Bahlil pun tidak menampik kebijakan baru tersebut memang akan membuat konsumen harus berupaya ekstra untuk bisa mendapatkan LPG 3 Kg. Terlebih, lokasi pangkalan acapkali berjauhan dari wilayah perumahan.
Sebagai jalan tengah, Bahlil meminta kepada PT Pertamina (Persero) untuk menaikkan status pengecer yang sudah memenuhi syarat menjadi pangkalan.
“Supaya dia bisa kontrol harganya, karena kalau tidak, ini berpotensi [terjadi] penyalahgunaan. Ini transisi saja sebenarnya. Saya juga sudah dimintai Pak Presiden dan Wapres untuk memperhatikan isu ini.”
Menanggapi keluhan masyarakat atas kesulitan membeli LPG 3 Kg, Bahlil pun meminta agar diberikan waktu merumuskan formula yang lebih berimbang dalam pendistribusian komoditas bersubsidi itu.
Dia memastikan bahwa kelompok yang berhak, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), akan bisa mendapatkan LPG 3 Kg dengan harga murah dan wajar dengan skema baru tersebut.
“Karena banyak oknum yang memainkan harga, saya tidak mau lagi. Saya sudah kasih tahu ke Pertamina, kalau masih saya temukan [pelanggaran], saya cabut [izinnya]. Bahkan, ada yang komplain juga dikenai biaya tambahan yang tidak masuk akal. Kita mau fair, jangan tidak masuk akal,” tutur Bahlil.

Untuk diketahui, pengecer atau penjual LPG khususnya untuk jenis subsidi 3 Kg wajib mendaftarkan diri melalui Online Single Submission (OSS) agar menjadi pangkalan resmi milik Pertamina. Pendaftaran itu akan dibuka mulai 1 Februari 2025.
“Nah, ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa tersedia dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer itu justru kita jadikan pangkalan,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (31/1/2025).
Yuliot menyebut hal ini dilakukan untuk untuk memotong mata rantai pengecer. Sehingga pendistribusian LPG 3 Kg dilakukan secara serentak di Indonesia guna meminimalisasi kelebihan pasokan serta penyaluran LPG 3 Kg dinilai bisa tepat sasaran.
“Jadi kalau ini tercatat berapa kebutuhan distribusi akan kita siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau ini untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat,” tutur Yuliot.
Yuliot menuturkan pengecer LPG 3 Kg tersebut wajib mendaftarkan diri secara daring ntuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) lalu dapat mendaftar secara resmi kepada Pertamina.
Saat ini merupakan masa transisi pengecer menjadi agen pangkalan resmi Pertamina. Pemerintah memberikan waktu selama satu bulan untuk mendaftar dalam sistem tersebut yang dimulai 1 Februari 2025.
“Jadi ini kan seluruh Indonesia bisa [daftar]. Ini pendaftaran secara online. Jadi seharusnya tidak ada kendala. Kan kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan kementerian dalam negeri,” ucap Yuliot.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga LPG 3 Kg di seluruh pangkalan resmi Pertamina sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
(wdh)