Indonesia akan menyerahkan tujuannya kepada Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim pada pertengahan Februari, katanya.
Rencana tersebut telah menuai kritik karena sangat bergantung pada hutan sebagai penyerap karbon potensial dan ambisinya yang terbatas untuk memangkas emisi dalam industri yang mencemari dalam waktu dekat.
Ekosistem besar dapat menyerap lebih banyak karbon dioksida daripada yang dilepaskannya, tetapi hutan Indonesia secara historis telah menjadi sumber karbon bersih karena deforestasi, yang menghasilkan lebih dari 300 juta ton per tahun rata-rata antara 2001 dan 2023, menurut Global Forest Watch.
Namun, pemerintah berencana untuk mengubah hutannya menjadi penyerap karbon pada 2030. Termasuk dampak dari kehutanan dan lahan, Indonesia perlu memangkas emisi sebesar 51% pada 2035 dari tingkat 2019 agar sesuai dengan Perjanjian Paris, menurut analisis November dari Climate Action Tracker.
Hanif mengatakan rencana baru tersebut akan mencapai pengurangan emisi melalui program kehutanan dan penggunaan lahan seperti melestarikan lahan gambut dan menanam bakau.
Hutan Indonesia "sangat kokoh" dengan "potensi besar," dan potensi pembiayaan baru dari kredit karbon dapat segera hadir pada Maret, tambahnya.
Negara ini bergulat dengan kemungkinan perubahan kebijakan hijau dari penggundulan hutan untuk pertanian menjadi penggunaan batu bara di bawah Presiden baru Prabowo Subianto, yang mulai menjabat pada bulan Oktober.
Sebagai salah satu pencemar terbesar di dunia, negara ini sangat penting untuk memenuhi tujuan yang selaras dengan Paris, yang bertujuan untuk membatasi pemanasan Bumi hingga 1,5C sebagai rata-rata selama beberapa dekade.
“Koherensi kebijakan antara kementerian dengan tujuan yang saling bersaing merupakan salah satu tantangan terbesar,” kata Jamie Wong, seorang analis di Climate Action Tracker.
“Narasi besarnya sekarang adalah tentang ketahanan energi dan ketahanan pangan, sehingga hal itu akan memengaruhi prospek hutan Indonesia sebagai penyerap bersih.”
Penandatangan Perjanjian Paris diharuskan untuk menyerahkan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional, atau NDC, setiap lima tahun sekali.
Komitmen yang tidak mengikat tersebut menguraikan bagaimana negara-negara berencana untuk mengurangi emisi mereka selama dekade berikutnya dan diharapkan untuk meningkatkan ambisinya.
(wdh)