Utang selisih harga minyak goreng ke 31 peritel modern terancam tidak dibayar karena Permendag No. 3/2022 sudah tidak berlaku. Utang tersebut terkait dengn kebijakan minyak goreng satu harga yang dijalankan pada 19-31 Januari 2023.
Adapun, besaran utang pemerintah tersebut dihitung berdasarkan rerata selisih harga keekonomian minyak goreng senilai Rp17.260/liter dengan harga jual yang ditetapkan oleh Kemendag secara sepihak senilai Rp14.000/liter.
Isy menegaskan apapun masukan dari Kejaksaan Agung pemerintah tetap akan membayarkan utangnya ke peritel modern. Jika masukan tersebut meminta pemerintah untuk tidak membayarkan utangnya, maka akan dicarikan jalan keluar agar utang bisa tetap dibayar.
"Kalau iya maka akan dibayar. Kalau tidak, maka ada upaya lain sepanjang itu sudah ada keputusan. Kalau tidak kan kita tidak bisa berandai-andai. Upaya lain itu, selagi sudah ada eksistingnya, selagi sudah ada keputusan itu bisa di PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara]," tuturnya.
Jaminan Pasti Lunas
Kemudian, terkait dengan kekhawatiran peritel modern utang mereka tidak akan dibayar penuh, Isy menjamin bahwa kemungkinan tersebut tidak akan terjadi. Sebab, Kemendag tidak hanya mengacu pada satu acuan, yakni hasil verifikasi dari PT Superintending Company Indonesia (Sucofindo) untuk menentukan berapa nilai utang yang harus dibayarkan.
"Apabila ada perbedaan angka antara yang diklaim oleh Aprindo dan yang harus dibayarkan [berdasarkan verifikasi] bisa dicarikan solusi lain. Intinya agar tetap terbuka saja, bukan mengandalkan hasil verifikasi surveyor independen, tetapi juga ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha kalau yang boleh dibayarkan tidak sesuai dengan klaimnya," bebernya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha [KPPU] Chandra Setiawan mengatakan pemerintah harus segera menerbitkan Permendag baru untuk menggantikan Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Beleid yang diterbitkan untuk menggantikan Permendag No. 3/2022 itu diklaim oleh Kemendag tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membayar utangnya.
"Harus diterbitkan Permendag baru agar utang selisih harga minyak goreng ini bisa dibayarkan. Kalau memang tidak memungkinkan untuk itu, bisa dengan aturan di atasnya seperti Keppres [Keputusan Presiden]," kata Chandra dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Rabu (10/5/2023).
Chandra optimistis pemerintah yang dalam hal ini adalah Kemendag akan menyelesaikan persoalan ini sebelum Agustus 2023. Seperti diketahui, Aprindo mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng di seluruh gerai ritel modern pada bulan tersebut jika utangnya tidak dibayar.
(rez/wdh)