Logo Bloomberg Technoz

Kemendag: Tak Perlu Aturan Baru untuk Bayar Utang Minyak Goreng

Rezha Hadyan
11 May 2023 20:45

Ilustrasi minyak goreng (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi minyak goreng (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa tidak diperlukan penerbitan peraturan menteri perdagangan (permendag) baru untuk menyelesaikan persoalan utang selisih harga minyak goreng sebesar Rp344,15 miliar ke peritel modern.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan masukan atau legal opinion dari Kejaksaan Agung sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Masukan tersebut yang nantinya akan memutuskan apakah pemerintah tetap harus menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai dengan Permendag No. 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Enggak perlu dibuat aturan baru karena prinsipnya itu legal opinion kan aturan yang berlaku saat itu efek atau akibatnya tetap [berlaku]. Jadi, tetap ada kewajiban dari pemerintah untuk membayarkan," katanya ketika ditemui oleh awak media pada Kamis (11/5/2023) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

Ilustrasi penjual minyak goreng (Dimas Ardian/Bloomberg)

Perlu diketahui, dasar hukum dari kebijakan minyak goreng satu harga adalah Permendag No. 3/2022. Beleid tersebut kemudian tidak berlaku setelah diterbitkannya Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.