Pemerintah Mulai Data Warga yang Boleh Beli LPG 3 Kg
Fransisco Rosarians Enga Geken
11 May 2023 19:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melanjutkan rencana pembatasan penerima subsidi tabung LPG 3 kg agar tetap sasaran. Dalam kaitan itu, pemerintah mengubah basis penyaluran subsidi dari komoditas menjadi perorangan atau penerima manfaat.
PT Pertamina (Persero) telah melakukan registrasi atau pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg sejak 1 Maret 2023. Sosialisasi program ini dilaksanakan melalui berbagai saluran termasuk secara daring dengan penyalur atau agen dan subpenyalur atau pangkalan.
Menurut Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, pemerintah memang hanya akan melakukan pencatatan dan pencocokan data konsumen pengguna LPG 3 kg.
"Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg," kata Laode seperti dilansir kementeriannya, Kamis (11/5/2023).
Menurut dia, awal Mei, pemerintah kembali melakukan sosialisasi pada 2.800 penyalur dan subpenyalur di 77 kabupaten atau kota di Pulau Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi. Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah menekankan LPG 3 kg hanya untuk keperluan memasak rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.