Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menunda pelantikan kepala daerah yang memenangkan Pilkada Serentak 2024. Awalnya, keduanya sepakat akan melantik lebih dulu para kepala daerah yang tak mendapat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari mendatang.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, pelantikan akan dilakukan bersamaan dengan para kepala daerah yang gugatan Pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi pada putusan dissmisal pada 5 Februari 2025. Sesuai dengan kebutuhan waktu proses pelantikan, kata dia, seluruh tahapan akan tuntas pada 18-20 Februari 2025.
"Itu kita hitung-hitung saja," kata Tito dikutip dari video pemberitaan, Ahad (02/02/2025).
Menurut dia, usai putusan dissmisal diunggah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan pemenang Pilkada 2024 di masing-masing wilayah yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Usai itu, KPU punya waktu maksimal tiga hari untuk mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing.
Setiap DPRD, kata Tito, juga punya waktu tiga hari untuk menggelar rapat memberikan persetujuan dan mengajukan permintaan pelantikan kepada pemerintah. Pada kasus lain, jika DPRD tak juga menggelar rapat dalam kurun tiga hari, pemerintah bisa mengambil alih tahap tersebut usai memberikan tambahan dua hari.
Sehingga, proses maksimal sejak putusan dissmisal hingga pengajuan pelantikan kepala daerah terpilih sekitar 11 hari. Jika MK langsung menggungah salinan putusan pada hari yang sama dengan pembacaan putusan, maka seluruh proses tersebut seharusnya selesai pada 17 Februari 2025.
Menurut dia, pemerintah akhirnya akan menunggu putusan dissmisal usai Hakim MK tetap meminta adanya pelantikan serentak para kepala daerah pemenang Pilkada 2024.
"Hari Senin akan ada rapat dengan Komisi II DPR, termasuk adanya putusan sela kemarin, 30 Januari 2025," ujar Tito.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penetapan tersebut dilakukan guna prosesi pelantikan dapat dilakukan secara serentak, baik yang bersengketa mau pun tidak bersengketa.
"Ini biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya tidak terlalu lama rentang waktunya. sehingga pemerintah kemudian mengajukan, dalam hal ini Kemendagri meminta supaya pelantikan dapat disesuaikan," ujar dia.
Senada, kata dia, Kemendagri akan segera menggelar rapat dengan DPR, KPU, dan Bawaslu. Dia juga mengatakan, pemerintah selanjutnya juga akan menginformasikan lokasi pelantikan, yang sebelumnya sempat disebut akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta.
Adapun, keputusan ini diambil usai Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal putusan dismissal sengketa Pilkada 2024. Semula, putusan dismissal dijadwalkan pada 13-14 Februari 2025, namun kini dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025
"Ini agar keputusan yang di MK juga bisa sama-sama dilantik, rentang waktunya pada 18-20 Februari." kata Dasco.
(ibn/frg)