Pelantikan Kepala Daerah Diundur Pertengahan Februari 2025
Sultan Ibnu Affan
02 February 2025 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menunda pelantikan kepala daerah yang memenangkan Pilkada Serentak 2024. Awalnya, keduanya sepakat akan melantik lebih dulu para kepala daerah yang tak mendapat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari mendatang.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, pelantikan akan dilakukan bersamaan dengan para kepala daerah yang gugatan Pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi pada putusan dissmisal pada 5 Februari 2025. Sesuai dengan kebutuhan waktu proses pelantikan, kata dia, seluruh tahapan akan tuntas pada 18-20 Februari 2025.
"Itu kita hitung-hitung saja," kata Tito dikutip dari video pemberitaan, Ahad (02/02/2025).
Menurut dia, usai putusan dissmisal diunggah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan pemenang Pilkada 2024 di masing-masing wilayah yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Usai itu, KPU punya waktu maksimal tiga hari untuk mengusulkan pelantikan kepala daerah terpilih ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing.
Setiap DPRD, kata Tito, juga punya waktu tiga hari untuk menggelar rapat memberikan persetujuan dan mengajukan permintaan pelantikan kepada pemerintah. Pada kasus lain, jika DPRD tak juga menggelar rapat dalam kurun tiga hari, pemerintah bisa mengambil alih tahap tersebut usai memberikan tambahan dua hari.