Dalam pemusnahan selama 2023 ini, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah.
Erizal mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi.
“Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, hal ini juga melanggar Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor,” ungkap Erizal.
Pemusnahan hasil temuan di wilayah Sulawesi Utara pada 2023 tersebut dipimpin Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar Erizal Mahatama bersama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.
(rez/wdh)