Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, masyarakat yang merasa berhak dapat mendaftarkan diri dengan cara:
- Membuka subsiditepat.mypertamina.id
- Sebelumnya pastikan dokumen persyaratan telah disiapkan seperti; kartu identitas KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Centang informasi memahami persyaratan, dengan pastikan kamu telah membaca seluruhnya.
- Klik daftar sekarang
- Dilanjutkan dengan ikuti instruksi dalam website tersebut.
Usai pendaftaran, Pertamina akan mencocokkan data maksimal 14 hari kerja atas informasi masyarakat pengaju penerima BBM subsidi jenis Pertalite.
Informasi lanjutan akan dikirimkan via alamat email yang telah didaftarkan atau bisa berkala mencek status pendaftaran di website subsiditepat.mypertamina.id.
“Apabila sudah terkonfirmasi, unduh atau download kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina,” tulis MyPertamina.
BBM jenis solar sebelumnya juga dibatasi pengisiiannya. Pada 1 Desember 2022 pembelian BBM solar wajib menggunakan teknologi QR Code di MyPertamina. Dalam pemberian subsidi solar, aturannya jauh lebih jelas, seperti pembatasan pada transportasi darat jenis:
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum, diantaranya; Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Atau untuk transportasi air dan atau usaha perikanan dengan syarat:
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Untuk usaha pertanian dan mikro:
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
- Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Sedangkan untuk layanan umum atau pemerintah masih berhak mengisi BBM solar dengan catatan:
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
(wep/frg)