Seperti diketahui, pada Kamis (11/5/2023), Kemendag mengadakan pertemuan tertutup dengan Aprindo dan sejumlah produsen minyak goreng, termasuk di antaranya adalah PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk untuk membahas persoalan terkait kebijakan minyak goreng satu harga.
"Kemendag menyatakan bahwa angka itu adalah angka yang disampaikan oleh produsen. Namun, ada verifikasinya yang dilakukan oleh verifikator. Nah, berapa nilainya itu kita menuntut untuk dibuka secara transparan," ungkap Roy.
Untuk catatan, PT Superintending Company Indonesia (Sucofindo) adalah verifikator yang ditunjuk oleh Kemendag untuk memverifikasi laporan terkait penjualan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter itu.
Usai pertemuan antara Kemendag, Aprindo, dan sejumlah perwakilan produsen minyak goreng, awak media mencoba untuk mengonfirmasi informasi tersebut dan pembahasan dalam rapat yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu. Namun, mereka enggan memberikan penjelasan dan melimpahkannya ke Kemendag.
"Nanti biar dijelasin Dirjen [Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim]," ujar salah satu perwakilan produsen minyak goreng yang hadir dalam pertemuan tersebut, menolak untuk disebutkan namanya.
Sebelumnya, KPPU melaporkn kerugian akibat kebijakan minyak goreng satu harga yang diterapkan Kementerian Perdagangan pada awal 2022 mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamenggala menjelaskan kerugian yang diakibatkan oleh kebijakan minyak goreng satu harga sebenarnya lebih dari Rp344,15 miliar, sebagaimana diklaim oleh Aprindo.
Sebab, tidak hanya pengusaha ritel modern, produsen minyak goreng sebenarnya juga ikut menanggung kerugian dari kebijakan tersebut dan nilainya jauh lebih besar.
“Itu kan kerugiannya tidak sedikit. Berdasarkan data Aprindo, kebijakan yang hanya sebulan saja itu sudah mencapai Rp344 miliar. Itu dari sisi Aprindo, belum lagi dari sisi produsen minyak goreng kemasan yang diperkirakan mencapai Rp700 miliar,” ujarnya, Rabu (10/5/2023).
Apabila ditotal, lanjutnya, maka total kerugian yang diakibatkan oleh kebijakan minyak goreng satu harga pada Januari 2022 bisa mencapai Rp1,1 triliun.
(rez/wdh)