"Jadi memang kalau hiburan sendiri kan tadi disampaikan sudah ada pembagian kita gak atur lagi di Undang-Undang PPN," jelas Yon Arsal.
Namun, data mengenai pajak hiburan wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Karena data-data tersebut nantinya akan dilihat keterkaitannya dengan pajak di sektor lainnya, seperti sektor pariwisata, transportasi, hingga makanan dan minuman.
“Sebagaimana dilaporkan Bu Menteri Keuangan di setiap laporan bulanan memang disana dilaporkan, jadi berapa perkembangan pajak liburan itu setiap bulan, ini penting buat kita. kenapa? karena di DJP pak Dirjen juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu di djp juga sangat penting,” jelas Yon.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menambahkan, terkait pajak hiburan adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah.
"(Tiket konser Coldplay) ada pajak 15% dan fee 5%, jadi banyak netizen bilang mahal banget. Bahwa itu bisa merupakan pembanding atas pertumbuhan ekonomi di masyarakat, bisa dilakukan," kata Dwi Astuti lagi.
Ketentuan pajak hiburan diatur melalui Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
Dalam peraturan tersebut, maka tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional dikenakan pajak 15%. Pun dalam informasi harga tiket Coldplay yang beredar, masih ada pengenaan fee sebesar 5%.
(sda/evs)