Logo Bloomberg Technoz

PT CPS Terbukti Langgar Kegiatan Reklamasi, KKP Beri Sanksi

Mis Fransiska Dewi
01 February 2025 09:30

TNI AL dan masyarakat melakukan pembongkaran pagar laut di Pesisir Laut Tangerang, Sabtu (18/1/2025). (Tangkapan Layar via koarmada1.tnial.mil.id)
TNI AL dan masyarakat melakukan pembongkaran pagar laut di Pesisir Laut Tangerang, Sabtu (18/1/2025). (Tangkapan Layar via koarmada1.tnial.mil.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng. KKP akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS diketahui melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025). 

Doni menuturkan KKP terus mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS setelah melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan perusahaan pada 30 Januari 2025.

Perwakilan PT CPS mengakui, sebagian kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Doni memaparkan, seperti di Pulau Biawak pembangunan dilakukan tanpa izin yang sesuai, mencakup reklamasi, pembangunan dermaga, pendopo, cottage, dan fasilitas lainnya.