Jaksa penyidik kemudian menemukan indikasi kartel minyak goreng yang memberikan fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil. Pada perusahaan ditemukan tetap mengirim minyak ke luar negeri meski tak memenuhi aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kejaksaan kemudian menetapkan dan menangkap lima orang tersangka yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan Pierre Togar Sitanggang. Selain itu, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Namun, proses persidangan para terdakwa di PN Jakarta Pusat berakhir antiklimaks. Saat itu, hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara kepada Indra Sari. Selain itu, pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara kepada Master Parulian.
Sedangkan, tiga terdakwa lainnya yaitu Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA hanya diberi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.
Padahal, tim Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Jaksa menuntut Indra Sari dengan hukuman penjara 7 tahun; Lin Che Wei 8 tahun penjara; Master Parulian 12 tahun penjara; Stanley MA 10 tahun penjara; dan Pierre Togar 11 tahun penjara. Lima terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Atas alasan ini pula tim kejaksaan menolak putusan PN Jakarta Pusat dan mengajukan banding dan kasasi. Sebelum Pierre, MA juga telah memperberat hukuman Stanley MA menjadi 5 tahun penjara pada putusan kasasi.
Juru bicara Kejaksaan Agung Ketut Sumedana belum memberikan banyak komentar soal penambahan vonis bagi Pierre. Vonis MA tersebut pun masih jauh dari tuntutan awal jaksa yaitu 11 tahun penjara.
"Kami akan pelajari dulu," kata Ketut kepada Bloomberg Technoz.
(frg)