Logo Bloomberg Technoz

Alasan Prabowo Akan Lantik Kepala Daerah di Jakarta, Bukan IKN

Azura Yumna Ramadani Purnama
31 January 2025 20:00

Presiden Prabowo Subianto saat Munas Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)
Presiden Prabowo Subianto saat Munas Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan di Jakarta dan bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sebab Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia.

Tito menyatakan, dalam Pasal 163 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Dalam kaitan itu, kata Tito, hingga saat ini Ibu Kota masih belum beralih ke IKN sebab Peraturan Presiden (Perpres) perpindahan Ibu Kota masih belum diterbitkan.

"Jadi selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN, yang di Kalimantan Timur, maka ibu kota negara ada tetap di Jakarta yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang menjadi Daerah Khusus Jakarta," kata Tito di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Terkait penamaan Jakarta telah berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Tito menyatakan secara aturan yang berlaku Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta.

Ia juga mencontohkn bahwa Ibu Kota suatu negara tak serta-merta harus dilabeli dengan nama ‘Ibu Kota’, selayaknya yang dilakukan Jepang yang tidak menggunakan penamaan ‘Ibu Kota’ pada Tokyo.