Logo Bloomberg Technoz

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari

Azura Yumna Ramadani Purnama
31 January 2025 19:10

Mendagri Tito Karnavian bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mendagri Tito Karnavian bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025 resmi dibatalkan. Pemerintah berencana menggabungkan pelantikan tersebut dengan kepala daerah yang menang berdasarkan putusan dismissal MK.

Menurut Tito, keputusan ini diambil setelah MK mempercepat jadwal putusan dismissal sengketa Pilkada 2024. Semula, putusan dismissal dijadwalkan pada 13-14 Februari 2025, namun kini dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025. MK juga meminta agar pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa digabungkan dengan mereka yang telah mendapatkan keputusan dismissal.

"Otomatis yang tanggal 6 Februari ya itu nanti akan disatukan saya ulangi, karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari. Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," ujar Tito dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Tito memperkirakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat digelar pada 18 hingga 20 Februari 2025. Rentang waktu tersebut dihitung berdasarkan 12-14 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.

Setelah MK memutuskan dismissal sengketa Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPRD di masing-masing wilayah akan menjalankan serangkaian proses untuk menetapkan kepala daerah terpilih.