Sementara itu, tim kurator kepailitan Sritex memastikan tidak akan menerapkan upaya going concern, yang sekaligus mengamanatkan Sritex untuk berhenti beroperasi di bawah naungan manajemen.
Tim kurator yang menangani perkara ini terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin, dengan Hakim Pengawas Haruno Patriadi.
Keputusan untuk menolak going concern diambil karena hingga kini, tim kurator belum menemukan alasan hukum yang kuat untuk melanjutkan operasional perusahaan.
"Kurator belum dapat menemukan alasan-alasan yang berdasarkan hukum sehingga perlu diadakannya going concern," ujar tim kurator dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/1/2025) lalu.
Selain itu, tim kurator menilai bahwa manajemen Sritex Group tidak kooperatif dan tidak transparan dalam memberikan informasi, yang dianggap melanggar Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Pasal 98.
"Going concern yang menjadi issue dan habisnya bahan baku untuk produksi, ternyata hanyalah bualan belaka yang disampaikan, senyatanya mereka memiliki stok bahan baku yang berlebih," tuturnya.
(prc/del)






























