Logo Bloomberg Technoz

"Kita harus berbagi mana yang kita pilih untuk diprioritaskan, karena yang harus jalan untuk yang HLN karena sudah commited, kemudian SBSN juga sudah commited. Kalau yang itu tidak bisa diganggu gugat," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran pemangkasan anggaran kementerian atau lembaga (K/L) hingga mencapai Rp256,1 triliun dalam anggaran 2025.

Dalam surat bernomor S-37/MK.02.2025 ini, Sri Mulyani meminta kepada seluruh K/L untuk "melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025."

Berikut tujuan daftar belanja K/L yang harus diefisiensi:

  1.   Alat Tulis Kantor (ATK) dengan persentase efisiensi: 90,0%

  2.   Kegiatan Seremonial : 56,9%

  3.   Rapat, Seminar dan sejenisnya : 45,0%

  4.   Kajian dan Analisis : 51,5%

  5.   Diklat dan Bimtek : 29,0%

  6.   Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi : 40,0%.

  7.   Percetakan dan Souvenir : 75,9%.

  8.   Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan : 73,3%.

  9.   Lisensi Aplikasi : 21,6%.

  10.   Jasa Konsultan : 45,7%.

  11.   Bantuan Pemerintah : 16,7%.

  12.   Pemeliharaan dan Perawatan : 10,2%.

  13.   Perjalanan Dinas : 53,9%.

  14.   Peralatan dan Mesin : 28,0%.

  15.   Infrastruktur : 34,3%

  16.   Belanja lainnya : 59,1%

(lav)

No more pages