Logo Bloomberg Technoz

Tergantung Situasi Pasar

Roy menjelaskan setiap peritel modern bisa saja punya rencana lain untuk merespons tidak dibayarkannya utang mereka oleh pemerintah. Tentu saja, opsi tersebut tetap mempertimbangkan kelangsungan usaha mereka dan situasi pasar.

Salah satu opsi yang mungkin dilakukan oleh peritel modern selain menghentikan sepenuhnya penjualan minyak goreng adalah mengurangi pembelian dari produsen.

"Itu bagian daripada opsi yang dinyatakan oleh para anggota kami, kami menyuarakan. Saat ini, kami masih menjaga kesolidan untuk tetap membeli dan menjual seperti biasa. Jadi, tidak dilakukannya itu karena kita sangat menjaga pasokan kebutuhan masyarakat," tutur Roy.

Adapun, sampai dengan saat ini Aprindo masih menunggu kepastian dari Kemendag terkait pembayaran selisih harga untuk kebijakan minyak goreng satu harga.

Roy menyebut dalam pertemuan antara pihaknya, sejumlah produsen minyak goreng, dan Kemendag pada Kamis (11/5/2023) belum ada keputusan lanjutan mengenai masalah yang berlarut-larut ini.

"Keputusannya masih sama seperti pertemuan minggu lalu atau Kamis sebelumnya," ungkapnya.

Roy mengungkapkan bahwa kekhawatiran dari peritel modern saat ini adalah utang mereka dibayar tidak dibayar sepenuhnya atau sama sekali tidak dibayar. Sebab, sampai dengan saat ini peritel belum mengetahui bagaimana hasil verifikasi untuk pembayaran tersebut dari PT Superitending Company Indonesia (Sucofindo) selaku verifikator yang ditunjuk oleh Kemendag.

Selain itu, keputusan dibayarkan atau tidaknya utang pemerintah ke peritel modern juga masih menunggu masukan atau legal opinion dari Kejaksaan Agung. Sebab, saat ini tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk membayar utang tersebut.

Calon pembeli melihat minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)


Perlu diketahui, dasar hukum dari kebijkan minyak goreng satu harga adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Beleid tersebut kemudian tidak berlaku setelah diterbitkannya Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

"Kalau nanti hanya dibayar 50%, 60%, atau berapapun dari utangnya kita harus mengetahui kenapa. Hasil verifikasi harus dibuka secara transparan. Kita juga harus menunggu legal opinion itu turun yang ada dua kemungkinan, dibayar atau tidak," ujar Roy.

(rez/wdh)

No more pages