Logo Bloomberg Technoz

“Dalam ketentuan yang eksisting, ketika barang tersebut diambil ahli oleh bank atau leasing, kemudian bank atau leasing menjual, maka kena PPN," paparnya. Nilai PPN yang dikenakan sebelumnya, mencapai 11%.

Oleh karenanya, DJP berusaha melakukan pengaturan ulang. “Tapi kasusnya, ketika bank menjual rumah dan mobil, kena PPN 11%, maka itu menjadi susah. Makanya, kita coba gunakan besaran tertentu dan atur ulang," tegasnya.

Pada awal Mei ini pengenaan PPN menjadi 1,1% khusus untuk penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan. Aturan terbaru ini bertujuan agar mendorong lembaga keuangan  segera menjual aset yang telah diambil ahli.

“Bagus untuk.mendorong lembaga keuangan untuk segera menjual aset yang diambil ahli,” ucap dia.

(sda/wep)

No more pages