Logo Bloomberg Technoz

Pajak Pembelian Agunan Turun Jadi 1,1% Sudah Berlaku

Shinta Dwi Ayu
11 May 2023 15:00

Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)
Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hestu Yoga Saksama Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, aturan terbaru Agunan yang Diambil Alih (AYDA) efektif berlaku mulai 1 Mei 2023.

Yoga menjelaskan, AYDA merupakan mekanisme yang bisa ditempuh oleh bank atau leasing untuk menyelesaikan masalah kredit macet.

"AYDA adalah ketika kreditur yang meminjam ini tidak bisa bayar," ungkap Yoga dalam pernyataan resminya, di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023). Ketika terjadinya kredit macet makan pihak bank atau leasing berhak untuk mengambil bangunan atau barang yang dikredit.

Misalnya, mobil atau rumah yang menjadi aktiva atau agunan, tidak bisa dibayarkan, maka pihak bank atau leasing berhak untuk menariknya kembali. Ketika barang atau bangunan tersebut diambil, biasanya pihak bank atau leasing akan menjualnya kembali.

Namun pada banyak kasus bank atau leasing berpikir ulang untuk menjual aset yang ditarik karena akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).