Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat 71.000 nasabah Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memenuhi kriteria dalam memanfaatkan program hapus tagih kredit macet atau telah diputihkan di Himpunan Bank Negara (Himbara).
Airlangga mengatakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI menjadi bank paling banyak yang menghapus tagih kredit macet UMKM.
“Untuk keberpihakan kepada UMKM sudah dilakukan hapus utang dan hapus tagih. Dari monitor yang terbanyak hapus tagih adalah BRI,” ujar Airlangga dalam agenda BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1/2025).
Ditemui secara terpisah, Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan terdapat 69.000 nasabah BRI yang memenuhi kriteria untuk diputihkan dari total keseluruhan 71.000 nasabah Himbara.
“69.000 nasabah BRI, nilainya Rp2,5 triliun. Itu yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet sektor UMKM,” ujar Supari.
Supari mengatakan pelaksanaan hapus tagih di BRI dilakukan bertahap. Saat ini, BRI telah memanfaatkan sisa anggaran hapus tagih Rp400 miliar untuk memutihkan keseluruhan Rp2,5 triliun kredit macet.
Sementara untuk penyelesaian sisanya, BRI bakal mengusulkan anggaran hapus tagih dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 11 Maret 2025. Hal ini terjadi karena BRI merupakan perseroan terbatas dan terbuka, sehingga terdapat anggaran dasar yang harus dipatuhi. Dalam kaitan itu, anggaran hapus tagih memang harus ditetapkan dalam RUPS.
"Dari 69.000 nasabah Rp2,5 triliun, baru diselesaikan BRI Rp400 miliar menggunakan anggaran yang ada. Kita sudah jalan dengan anggaran yang ada, kita punya Rp400 miliar sisa hapus tagih zaman gempa Yogyakarta, Timor Timur memisahkan diri sampai tsunami, itu masih ada sisa hapus tagih anggaran," ujarnya.
Penghapusan kredit macet UMKM tersebut tertuang dalam PP No. 47/2024 yang mengikat Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam PP 47/2024, terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk bisa dihapus tagih oleh bank, antara lain, pada Pasal 6 tertulis, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya. Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini.
Berikutnya, nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur, telah dihapusbukukan minimal lima tahun lalu pada saat PP ini mulai berlaku, bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit dan tidak terdapat agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman nasabah.
(lav)