Logo Bloomberg Technoz

Buntut Pagar Laut, 8 Pegawai ATR Tangerang Kena Sanksi Berat

Azura Yumna Ramadani Purnama
30 January 2025 16:15

Penyegelan pagar laut oleh KKP di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP)
Penyegelan pagar laut oleh KKP di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. (Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menjatuhkan sanksi berat kepada delapan pegawainya berkaitan dengan polemik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di pesisir laut Utara Kabupaten Tangerang. Mereka adalah pegawai dan mantan pegawai Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten.

"Yang sudah diperiksa inspektorat, dan sudah diberi sanksi inspektorat. Tinggal proses pembuatan SK saja," kata Menteri ATR Nusron Wahid di DPR, Kamis (30/01/2025).

Menurut dia, kementeriannya langsung melakukan pemeriksaan dan investigasi usai mencuat isu pembangunan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Kementerian ATR menerbitkan tiga keputusan.

Pertama, Kementerian ATR menerbitkan pembatalan hak atas tanah. Pada wilayah tersebut, kementerian mencatat ada 263 bidang dengan sertifikat HGB, dan 17 bidang dengan sertifikat HM. Dari jumlah tersebut, kementerian telah menuntaskan pemeriksaan terhadap 50 bidang yang berujung pada pencabutan sertifikat. Sisanya sedang dalam proses verifikasi dan pemeriksaan.

Kedua, Inspektorat kemudian mengeluarkan keputusan melakukan audit investigasi untuk memeriksa proses penerbitan 280 sertifikat tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang berujung pada rekomendasi penegakan disiplin.