Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan insentif tersebut di luar dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selama ini sudah berpihak terutama kelompok menengah atau mikro. Sehingga akses terhadap keterjangkauan modal dari sisi suku bunga -meskipun saat ini terjadi kecenderungan suku bunga yang meningkat - tidak dibebankan kepada para pengusaha dan ini menjadi biaya dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sebelumnya, Airlangga mengatakan pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga/marjin yang cukup untuk proyeksi penyaluran Skema Kredit Investasi Padat Karya ini mencapai target penyaluran sebesar Rp20 triliun pada 2025.
"Hal ini merupakan bukti konkret keseriusan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya saing industri padat karya nasional dan menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Airlangga dalam siaran pers, Selasa (24/12/2024).
Untuk mendapatkan kredit ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya: 1) Memiliki usaha yang produktif dan layak; 2) Memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun; dan 3) Memiliki paling sedikit 50 tenaga kerja yang diharapkan dapat meningkat seiring peningkatan kapasitas produksi karena revitalisasi mesin yang dilakukan.
Skema Kredit Investasi Padat Karya ini dirancang khusus untuk mendukung revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas di sektor industri padat karya. Melalui skema ini, pelaku industri dapat mengakses pembiayaan untuk memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi. Skema kredit ini menawarkan sejumlah fitur, antara lain plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar, suku bunga/marjin yang lebih rendah dari kredit komersial, dan jangka waktu pinjaman fleksibel antara 5-8 tahun.
(lav)