“Kami materinya kan baru dikirim ya, saya kebetulan baru pulang dari India, belum saya baca. Nanti setelah saya baca, akan kami pelajari, setelah itu baru kami akan memberikan siaran pers secara resmi,” tutur Bahlil.
Bahlil menuturkan komunikasi yang terjalin antara DPR RI sebagai pengusul revisi dengan Kementerian ESDM terkait disesuaikan dengan bentuk lembaga masing-masing.
"Kan antara lembaga kan. DPR itu kan lembaga legislatif. Kita kan lembaga eksekutif. Nanti diserahkan [revisi RUU Minerba], baru saya pelajari [dengan] baik," ucapnya.
Saat ditanya terkait alasan memberikan izin tambang kepada universitas dan UMKM Bahlil tidak mengelaborasi lanjut soal penerima izin tambang tersebut.
"Nanti saya baca kajian akademiknya," imbuhnya.
Pemberian izin tersebut tercatut di dalam RUU Minerba yang telah resmi menjadi usul DPR. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengutarakan alasan DPR memberikan izin pertambangan kepada perguruan tinggi (universitas) dan UMKM agar pengelolaan manfaat tambang dapat diberikan secara lebih luas.
“Ini kan UU pada hakikatnya jadi diberikan kesempatan. Sekarang ini terpenting ada sumber kekayaan sumber daya alam [SDA], bagaimana pengelolaan manfaatnya diberikan lebih luas [dari] yang tadinya [hanya] diberikan terbatas bagi perusahaan swasta,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat di sekitar areal pertambangan hanya menikmati 'debu' saja. Dengan adanya RUU Minerba, nantinya koperasi, perorangan, bahkan putera daerah dapat memanfaatkan tambang sekalipun mendapatkan modal.
“Intinya masyarakat kalau sudah legal, alam kita kan ada pajaknya, pajak tambangnya, pajak reklamasi. Itu yang sudah digali akan direklamasi ulang karena uangnya kan dibayar pajak itu,” tutur Bob.
(mfd/roy)






























