Rincian aturan baru pajak atas emas bisa kamu lihat di sini. Di dalamnya terbagi dalam kategori; emas perhiasan, emas batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Penyerahan Jasa yang terkait Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, dan Emas Granula.
Pengusaha atau penjual emas berkewajiban menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak, di mana hal ini tertuang dalam Pasal 13 PMK Nomor 48 Tahun 2023. Sementara aturan baru juga berlaku untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dalam aturan tercatat juga tarif PPN dan apabila menjual produknya kepada pabrikan emas perhiasan lain dan atau ke pedagang emas perhiasan, pabrikan emas perhiasan dikenai PPN 10% dari tarif PPN saat ini yang adalah 11%, kemudian dikalikan harga jual.
Bila menjual produknya kepada konsumen akhir, pabrikan dikenai PPN sebesar 15% dari tarif berlaku saat ini yang adalah 11% kemudian dikalikan harga jual. Artinya, penjualan dari pabrikan emas perhiasan ke konsumen akhir dikenai PPN 1,65%.
(wep)