Aturan Baru Pajak Menyasar Pedagang Emas
Shinta Dwi Ayu
11 May 2023 13:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan aturan baru pajak untuk komoditas emas, baik berupa perhiasan ataupun logam mulia (LM) bertujuan untuk mendorong pemilik toko emas masuk ke dalam sistem perpajakan.
Aturan ini dibuat lantaran selama ini ingkat kepatuhannya para pedagang emas masih sangat rendah. “Mendorong toko emas masuk ke dalam sistem perpajakan karena kepatuhannya patut ditingkatkan,” ucap Hestu Yoga Saksama Direktur Peraturan Perpajakan I DJP saat ditemui di kantornya, Kamis (11/5/2023.
Selanjutnya Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak menambahkan lewat beleid baru PMK Nomor 48/2023 yang mengatur mekanisme pemungutan PPh atas penjualan emas perhiasan, batangan hingga batu permata dan sejenisnya ini akan dapat memperlancar bisnis.
“Harapannya, memudahkan orang, menyederhanakan supaya bisnis berjalan dengan baik,” kata Suryo Utomo. DJP sendiri telah menerbitkan perhitungan baru pajak dan berlaku mulai bulan ini.
Sebagaimana diketahui pengusaha emas perhiasan dan batangan akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut, menyetor dan melaporkan PPh atas penjualan emas perhiasan dan batangan. Penjual emas perhiasan berkewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan atau batangan.