Logo Bloomberg Technoz

Polri Tangkap WNA Jerman yang Kuasai 34 Sertifikat Tanah Bali

Muhammad Fikri
29 January 2025 19:00

Polda Bali menangkap WNA Jerman, Andrej Frey dalam kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan di Ubud, Bali. (Dok Humas Polri)
Polda Bali menangkap WNA Jerman, Andrej Frey dalam kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan di Ubud, Bali. (Dok Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Bali menetapkan warga negara asing asal Jerman, Andrej Frey sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan di Pulau Dewata. Berdasarkan penyidikan, Bos Parq Ubud tersebut menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) warga Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali.

Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya mengatakan, kasus ini terungkap usai ada laporan tentang keberadaan kawasan yang disebut 'Kampung Rusia' di Ubud. Wilayah seluas 1,8 hektar tersebut padahal masuk Zona 1 Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Zona 3 Perkebunan; dan Zona Pariwisata.

“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” kata Daniel dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (29/01/2025).


Dalam kasus ini, menurut dia, Andrej adalah Direktur PT Parq Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali. Seluruh lahan warga tersebut telah diubah menjadi sejumlah fasilitas milik perusahaan Parq Ubud.

Penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 28 orang saksi. Termasuk, Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk memastikan tata ruang wilayah Ubud.