Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Klaim Paulus Tannos Masih Berstatus WNI

Muhammad Fikri
29 January 2025 18:40

Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)
Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berkukuh Paulus Tannos masih tercatat sebagai warga negara Indonesia. Hal ini disampaikan menanggapi sejumlah penilaian yang pesimis Indonesia mampu menuntaskan ekstradisi tersangka kasus megakorupsi e-KTP tersebut dari Singapura; karena memiliki kewarganegaraan ganda di Afrika Selatan.

"Kita punya undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Satu kewarganegaraan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip, Rabu (29/01/2025).

Menurut dia, pemerintah memang mendapat informasi bahwa Tannos juga mengantongi paspor negara lain. Akan tetapi, sesuai aturan, Tannos yang juga memiliki identitas lain, Tjhin Thian Po masih terikat atau memenuhi syarat melepaskan kewarganegaraan dari Indonesia.

"Sampai dengan 2018, yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po; dan dua kali melakukan perubahan," ujar Supratman.

Selain itu, dia mengklaim proses ektradisi Tannos akan berjalan dengan lancar. Bahkan lebih cepat dari batas maksimal pengajuan permohonan tersebut yaitu 45 hari; atau hingga 3 Maret 2025.