Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2023. Peserta sudah bisa memulai proses prapendaftaran untuk menjadi calon peserta seleksi PPDB tahun ini.
Apa saja yang perlu diketahui para orang tua dan pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah negeri di Jakarta? Ini beberapa hal yang dirangkumkan tim Bloomberg Technoz;
Siapa saja yang bisa ikut PPDB Jakarta?
1. Semua calon peserta didik baru (CPDB) yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, atau SMK
2. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022, dengan ketentuan:
- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023.
- Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2021 dan 2022.
- Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya
- Asal Satuan Pendidikan Asing
Dokumen apa saja yang harus disiapkan?
1. Jenjang SMP
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 4 SD, Kelas 5 SD, dan Kelas 6 untuk Semester 1
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (jika ada)
- Sertifikat Prestasi Akademik (jika ada)
- Sertifikat Prestasi Non Akademik (jika ada)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
2. Jenjang SMA atau SMK
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 7 SMP, Kelas 8 SMP, dan Kelas 9 SMP untuk Semester 1
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah (jika ada)
- Sertifikat Prestasi Akademik (jika ada)
- Sertifikat Prestasi Non Akademik (jika ada)
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK (jika ada)
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler (jika ada)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
Kapan periode pendaftaran PPDB Jakarta?
Prapendaftaran dimulai pada 10 Mei 2023 pukul 08:00 WIB hingga 9 Juni 2023 pukul 12:00 WIB.
Apakah ada saluran untuk bertanya resmi soal PPDB Jakarta?
1. Posko Dinas
0812 8055 5426
0812 8055 5612
0812 8055 5148
0812 8055 5165
0812 8055 5124
0812 8055 5147
2. Website
https://disdik.jakarta.go.id
https://ppdb.jakarta.go.id
3. Media Sosial
Instagram : @officialppdbdki
Facebook : ppdbdki
Twitter : @ppdbdki1
Bagaimana cara pendaftaran PPDB Jakarta?
1. Buka laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
2. Pilih tab Registrasi
3. Isi Identitas Pribadi dan Identitas Alamat sesuai dengan Kartu Keluarga. Lalu klik 'Cek NIK'
4. Sistem akan mengecek kesesuaian data yang diinput dengan data yang ada pada database kependudukan Dukcapil.
6. Notifikasi akan muncul secara otomatis. Jika datanya telah sesuai, peserta bisa menlanjutkan langkah pendaftara.
7. Isi informasi identitas yang meliputi Tingkat Lulusan, Asal Lulusan, Tahun Lulus, No HP Pendaftar, dan Tanggal Cetak Kartu Keluarga.
8. Isi informasi identitas Sekolah Asal meliputi NPSN Sekolah, Nama Sekolah, dan Akreditasi Sekolah seperti pada gambar di bawah ini.
9. Jika berasal dari sekolah di Jakarta, maka identitas sekolah sudah tersedia dari tabel referensi.
10. Peserta harus mengunduh dan mencetak Tanda Bukti Registrasi Prapendaftaran sebagai pernyataan data yang diisi telah sesuai.
11. Tanda Bukti Registasi Prapendaftaran berisi informasi login meliputi username dan password yang digunakan CPDB untuk melanjutkan ke tahapan pengisian nilai rapor dan prestasi.
12. Peserta kemudian kembali login ke dalam sistem dengan membuka laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login, 13. Masukkan Username dan Password yang tertera pada lembar Tanda Bukti Registrasi Prapendaftaran.
14. Peserta akan dianjurkan untuk mengganti password yang didapat saat registrasi prapendaftaran
pada form yang disediakan. Tujuannya agar peserta punya password baru yang mudah diingat.
15. Unduh dan isi Lampiran File berisi dokumen-dokumen yang digunakan saat prapendaftaran
16. peserta akan mendapat kanal informasi yang bisa diakses selama proses seleksi PPDB 2023.
17. Masukkan semua menu Input Data berisi form-form yang wajib dilengkapi.
18. Seluruh dokumen yang akan diunggah harus berasal dari scan atau foto dokumen asli. Disimpan dalam format .pdf atau .jpg dengan ukuran file maksimal 1 MB.
19. Selama proses verifikasi, peserta tak dapat mengunggah ulang seluruh dokumen prapendaftaran. Peserta hanya dapat mengunggah ulang jika proses verifikasi ditolak.
20. Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran dapat dicetak atau diunduh setelah semua dokumen yang diajukan telah disetujui oleh tim verifikator PPDB.
21. Tanda Bukti Verifikasi Prapendaftaran berisi informasi detail CPDB yang akan digunakan dalam proses pengajuan akun pada sistem PPDB.
(frg/ezr)