Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemerintah memang memiliki waktu selama 45 hari untuk mengajukan melengkapi syarat administrasi untuk memulangkan Tannos.

“Masih berproses. Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” kata Tessa.

Supratman juga mengatakan saat ini Paulus Tannos masih berkewarganegaraan Indonesia, dan sudah dua kali melakukan percobaan pergantian status kewarganegaraan, namun belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum.

“Bahwa yang bersangkutan, menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun demikian bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis.” kata Supratman.

(lav)

No more pages