Logo Bloomberg Technoz

Menteri Hukum Targetkan Ekstradisi Tannos Rampung Sebelum 3 Maret

Muhammad Fikri
29 January 2025 17:20

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di DPR RI, Selasa (14/5/2024). (Mis Fransiska/Bloomberg Technoz).
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di DPR RI, Selasa (14/5/2024). (Mis Fransiska/Bloomberg Technoz).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan akan memulangkah buron kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos maksimal selama 45 hari terhitung dari diajukannya permohonan ekstradisi atas buron tersebut.

Supratman mengatakan pemerintah memiliki waktu sampai dengan 3 Maret 2025 untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk memulangkan Tannos.

“Bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu itu 45 hari batas lama waktu yang dibutuhkan,” kata Supratman di kantornya kepada wartawan, Rabu (29/1/2025)

Pada kesempatan tersebut, Supratman juga menjelaskan keterlibatan Kementerian Hukum dalam proses pemulangan buron tersebut. Dia mengatakan otoritas utama dalam pemulangan buron atau warga negara Indonesia merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum RI.

“Otoritas pusat itu kan ada di Kementerian [Hukum] karena itu pengajuan ekstradisi atas permintaan dan penyidikan kasus yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nanti administrasinya akan diajukan oleh Kementerian Hukum, dan itu akan diteruskan kepada otoritas yang berada di Singapura,” ucapnya.