Cara aktivasinya adalah dengan mengirimkan permohonan aktivasi EFIN ke KPP terdaftar melalui email resmi, datang langsung ke KPP, pos tercatat atau jasa ekspedisi.
Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Formulir permohonan aktivasi EFIN dikirimkan berdasarkan data Proof of Record Ownership (PORO).
Apabila wajib pajak terlambat, tidak menyampaikan SPT Tahunan, atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar, tidak lengkap, tidak jelas maka akan dikenakan sanksi perpajakan.
Sanksi administrasi adalah bunga keterlambatan pembayaran sebesar suku bunga keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya dan denda tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh OP sebesar Rp100 ribu.
Tidak hanya itu, bisa juga terkena sanksi pidana di bidang perpajakan apabila alpha atau sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan bisa dipidanan kurungan dan denda sesuai pasa 38 atau 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(krz/evs)