KKP Setop Reklamasi Tak Berizin di Pulau Pari
Dinda Decembria
29 January 2025 13:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan reklamasi yang dilakukan PT CPS di Pulau Pari. Keputusan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari dengan melakukan pengawasan ulang pada Selasa, 28 Januari 2025. Pengawas juga menyatakan kegiatan reklamasi PT CPS itu diduga ilegal.
Menurut Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, hasil pengawasan yang dilakukan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP, menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
"Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi," kata Doni, dalam pernyataan resmi, Rabu (29/1/2025).
Sebelumnya, ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m², yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.
Aktivitas tersebut, terang KKP, melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.