Pertama, adili dan penjarakan polisi yang menembak mati buruh migran Indonesia. KSPI dan Partai Buruh menuntut agar aparat Malaysia yang melakukan penembakan diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat atas tindakan kejam tersebut, karena apa yang mereka lakukan adalah extra judicial killing
Kedua, Ganyang Malaysia - Bebaskan Buruh Migran Indonesia. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap buruh migran Indonesia. Pemerintah Malaysia harus menjamin perlindungan hak-hak buruh migran, termasuk keselamatan dan keamanan mereka selama bekerja di Malaysia.
Ketiga, Copot Menteri dan Wakil Menteri P2MI. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia dinilai lemah dalam membela kepentingan pekerja migran, sehingga Menteri dan Wakil Menteri P2MI harus bertanggungjawab dan dicopot dari jabatannya.
Aksi ini juga merupakan bentuk solidaritas buruh Indonesia terhadap sesama pekerja yang kerap mengalami perlakuan tidak adil di luar negeri. KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa ketidakadilan terhadap satu buruh adalah ketidakadilan terhadap seluruh buruh.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus mengambil langkah konkret untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja migran.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat buruh migran Indonesia diperlakukan secara tidak manusiawi di luar negeri. Pemerintah harus segera bertindak tegas, mengusut tuntas kasus ini, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," ujar Said Iqbal.
Negara harus hadir dalam melindungi warga negaranya, terutama mereka yang bekerja di luar negeri demi menghidupi keluarga mereka di tanah air.
Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat, APMM melakukan penembakan terhadap sebuah kapal di perairan Tanjung Rhu, Selangor. Penembakan dilakukan setelah para penumpang kapal diduga melakukan perlawanan. Insiden ini menyebabkan satu WNI meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.
Menanggapi insiden ini, KBRI Kuala Lumpur segera mengambil langkah untuk memastikan perlindungan bagi para WNI yang terdampak dan mengirimkan nota diplomatik kepada pihak Malaysia untuk mendorong dilakukannya penyelidikan menyeluruh termasuk menyoroti kemungkinan adanya penggunaan kekuatan berlebihan.
Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum, guna memastikan terpenuhinya hak hak WNI dalam sistem hukum di Malaysia.
(dec/wdh)