Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha membeberkan kronologi pelarian buronan korupsi kasus pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos, hingga akhirnya dapat ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat.

Praswad menjelaskan, mulanya Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada perkara e-KTP bersama-sama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan beberapa tersangka lainnya.

Ia menyebut, Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek e-KTP di bawah perusahaan PT. Sandipala Arthaputra. KPK pada 2022 telah mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun red notice tersebut diajukan banding atau keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya.

“Sehingga sampai saat ini Red Notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization atau Interpol,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (28/1/2025).

Selanjutnya, pada 2023 tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, namun setelah penyidik tiba ternyata Tannos telah berganti kewarganegaraan dan telah mengenakan paspor Guinness Bissau, salah satu negara di Afrika Barat.

Atas persoalan tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian Bangkok kesulitan dalam memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia.

Lebih lanjut, Praswad menjelaskan bahwa pada November 2024 penyidik KPK mengajukan permintaan penahanan terhadap Tannos yang berkediaman di Singapura, kepada pengadilan Singapura.

Upaya permintaan penahanan tersebut dapat dilaksanakan, akibat pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi yang berlaku efektif Maret 2024. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2023 tentang perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

“Pengadilan Singapura menyetujui Provision Arrest atas nama Tersangka Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura,” jelasnya.

Setelah itu, pada 17 Januari lalu Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura menangkap Tannos dan langsung ditahan di rumah tahanan Changi, dalam rangka persiapan ekstradisi dan pemenuhan dokumen oleh Indonesia.

“Dalam waktu paling lambat 45 hari sesuai dengan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia sdr Paulus Tannos akan diekstradisi ke Jakarta dan diproses oleh penegak hukum di Indonesia,” kata Praswad.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, batas waktu melengkapi dokumen hingga 45 hari tersebut termaktub dalam perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura.

“Masih berproses. Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” kata Tessa ketika dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

Tessa juga menyatakan Tannos diproses hukum sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), sebab status kewarganegaraannya tersebut masih belum dicabut.

Dengan begitu, paspor dan kewarganegaraan Afrika yang dipegang Tannos tak menjadi penghalang prose ekstradisi.

Tessa menegaskan, pihaknya telah bersurat ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, terkait kewarganegaraan Tannos tersebut. “Berpegangan dengan status wni karena belum dicabut. KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan,” tegas Tessa.

(lav)

No more pages