Logo Bloomberg Technoz

Ini Kronologi Pelarian Tannos Hingga Tertangkap di Singapura

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 January 2025 19:00

Ikon Singapura (Dok: Bloomberg)
Ikon Singapura (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha membeberkan kronologi pelarian buronan korupsi kasus pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos, hingga akhirnya dapat ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat.

Praswad menjelaskan, mulanya Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada perkara e-KTP bersama-sama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan beberapa tersangka lainnya.

Ia menyebut, Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek e-KTP di bawah perusahaan PT. Sandipala Arthaputra. KPK pada 2022 telah mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun red notice tersebut diajukan banding atau keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya.

“Sehingga sampai saat ini Red Notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization atau Interpol,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (28/1/2025).

Selanjutnya, pada 2023 tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, namun setelah penyidik tiba ternyata Tannos telah berganti kewarganegaraan dan telah mengenakan paspor Guinness Bissau, salah satu negara di Afrika Barat.