Tannos Ubah Kewarganegaraan, KPK Didorong Jerat Pasal Perintangan
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 January 2025 19:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendorong KPK untuk menjerat pasal tambahan pada Paulus Tannos setelah buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tersebut mengganti nama dan mengubah kewarganegaraan.
Praswad menilai upaya Tannos tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan, yang bisa dijerat Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Tindakan Tannos yang berusaha kabur dan buron serta merubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia adalah tindak pidana berlapis, selain tindak pidana pokoknya, yaitu korupsi E-KTP yang telah dilakukan olehnya,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/1/2025).
Terkait kewarganegaraan baru Tannos tersebut, Praswad menilai perbuatan tindak pidana korupsinya dilakukan ketika berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan dilakukan di wilayah hukum Indonesia.
Dengan begitu menurutnya berlaku asas Nasionalitas Aktif, yang membuat aparat hukum Indonesia dapat memproses hukum Tannos atas perbuatannya di Indonesia.