Logo Bloomberg Technoz

KPK: Proses Ekstradisi Tannos Masih Berlangsung, Maksimal 45 Hari

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 January 2025 17:20

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos, masih berlangsung hingga saat ini.

Pemerintah juga masih memiliki waktu maksimal 45 hari untuk melengkapi syarat administrasi, setelah melakukan penahanan sementara terhadap Tannos.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, batas waktu melengkapi dokumen hingga 45 hari tersebut termaktub dalam perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura.

“Masih berproses. Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” kata Tessa ketika dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

Tessa juga menyatakan Tannos diproses hukum sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), sebab status kewarganegaraannya tersebut masih belum dicabut.