Logo Bloomberg Technoz

Kemlu Akui Hak Malaysia Tegakkan Hukum soal Penembakan WNI

Redaksi
28 January 2025 09:00

Ilustrasi Penembakan. (Photo by Maurício Mascaro via pexels)
Ilustrasi Penembakan. (Photo by Maurício Mascaro via pexels)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyadari proses hukum soal insiden penembakan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia merupakan hak prerogatif Negeri Jiran.

Pernyataan tersebut merespons penembakan yang dilakukan oleh aparat Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, pada Jumat (24/1/2024) dini hari.

"Tentunya dalam hal ini kita menyadari dan memahami sudah menjadi kedaulatan dan otoritas Malaysia untuk menegakkan hukum," ujar Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha, mengutip siaran TVOne News, Senin lalu (27/1/2025).

Meski demikian, Judha mengatakan pemerintah Indonesia tetap menyayang adanya insiden yang turut menyebabkan 1 korban jiwa WNI yang meninggal dunia. Secara total, insiden penembakan tersebut membuat 5 WNI menjadi korban; 1 di antaranya meinggal dunia, sementara 4 lainnya mengalami luka-luka.

"Kami menyayangkan adanya insiden hingga menimbulkan korban jiwa," tegas Judha.