Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Terbitkan Formula Baru Denda Keterlambatan Smelter

Dovana Hasiana
27 January 2025 14:15

Aktivitas di pertambangan dan pabrik peleburan tembaga./Bloomberg- Oliver Bunic
Aktivitas di pertambangan dan pabrik peleburan tembaga./Bloomberg- Oliver Bunic

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan formula baru denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) mineral logam di Indonesia pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku sejak 21 Januari 2025 tersebut mengatur formula untuk menghitung denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri sebagai berikut:

Denda = (90% - (A – B)/90%) x 20% x C

A merupakan persentase capaian kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sesuai hasil verifikasi oleh verifikator independen pada periode evaluasi.