Logo Bloomberg Technoz

Propam Beri Sanksi Etik 32 Polisi Pemerasan Penonton DWP

Dovana Hasiana
27 January 2025 13:20

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi Chaniago. (Dok. Humas Polri)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi Chaniago. (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Divisi Propam Polri telah memberikan sanksi etik kepada 32 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Mereka mendapat sanksi demosi atau penugasan di luar fungsi reserse selama 3-8 tahun; hingga pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Terakhir, Polri memberikan sanksi kepada empat perwira polisi yang dinilai terbukti memeras 45 penonton hingga Rp2,5 miliar. Mereka meminta imbalan untuk melepaskan penonton yang kedapatan positif mengkonsumsi narkoba.

"Adanya permintaan uang sebagai imbalan pembebasan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi Chaniago dikutip dari laman Humas Polri, Senin (27/01/2025).

Empat perwira terakhir yang mendapat sanksi adalah Kepala Unit III Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris David Richardo Hutasoit; Kanit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu; Kanit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Palti Raja Sinaga; serta Kepala Polsek Tanjung Priok, Kompol Dimas Aditya. 

Jumlah perwira dan anggota polisi yang mendapat sanksi etik nyaris sama dengan daftar mutasi yang diteken akhir 2024. Pada saat itu, Polri memutasi 34 anggota polisi yang berada di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, Polsek Kemayoran, dan Polsek Tanjung Priok.