Logo Bloomberg Technoz

KKP Periksa PT TRPN soal Polemik Pagar Laut Bekasi, Ada Sanksi? 

Dovana Hasiana
27 January 2025 12:20

Ilustrasi Penyegelan pagar laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Dok. KKP)
Ilustrasi Penyegelan pagar laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Dok. KKP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanjutkan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dalam kasus pembangunan pagar laut dan reklamasi ilegal di pesisir Utara Bekasi, Jawa Barat.

Rencananya, pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut akan dimulai pada awal Februari 2025. KKP pun sudah memastikan pembangunan pagar laut perusahaan tersebut tak memiliki izin atau persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan, pemeriksaan ditempuh usai KKP menuntaskan validasi lapangan dan pemeriksaan awal.

"Langkah ini merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi nelayan dan masyarakat pesisir, serta memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujar Doni dalam keterangannya, dikutip Senin (27/1/2025). 

Menurut dia, pemeriksaan lanjutan bertujuan untuk memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan potensi sanksi administrasi, termasuk denda.