Logo Bloomberg Technoz

Pungutan Turis Asing di Bali Tembus Rp318 M, Uangnya Buat Apa?

Dinda Decembria
25 January 2025 09:30

Pengunjung menyaksikan matahari terbenam di pantai Double Six di Seminyak, Bali, Selasa (26/12/2023). (Nyimas Laula/Bloomberg)
Pengunjung menyaksikan matahari terbenam di pantai Double Six di Seminyak, Bali, Selasa (26/12/2023). (Nyimas Laula/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau pungutan turis asing hingga Desember 2024 mencapai Rp318 miliar lebih. Sekretaris Daerah (Sekda), Dewa Made Indra mengungkapkan bahwa penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tahun 2024 telah dialokasikan dalam APBD Bali 2025.

Indra juga menjelaskan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA), kebijakan ini bertujuan untuk melindungi lingkungan alam dan kebudayaan Bali.

"Realisasi total pendapatan PWA per 31 Desember mencapai lebih dari Rp318 miliar, melebihi target awal sebesar Rp250 miliar. Seluruh pendapatan tersebut telah masuk ke kas daerah dan telah dialokasikan sesuai peruntukannya,"ujar Sekda, dikutip dari Instagram pemprov_bali, Jumat (24/1).

Sementara itu, dalam hal perlindungan lingkungan alam Bali, Indra membeberkan Pemprov Bali menyalurkan BKK ke kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di masing-masing wilayah.

Serta pihaknya telah memberikan bantuan kepada desa adat, subak di Bali dan bantuan ke pura-pura agar tata cara upacara agama sesuai dengan kaidah sebenarnya dan Bantuan Keuangan Khusus bagi seniman peserta PKB (Pesta Kesenian Bali).