Selain itu Presiden dan DPR diminta untuk fokus dalam melakukan penataan terhadap pemerintahan desa agar menghilangkan peluang korupsi dan memperbaiki kehidupan demokrasi di tingkat desa. Apdesi juga diminta menghentikan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dan fokus meningkatkan kehidupan berdemokrasi tingkat desa.
Sebelumnya Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta agar kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun. Menurut Apdesi, masa jabatan kades maksimal 2 periode justru meragukan kepala desa karena kadang tak bisa melanjutkan programnya.
Apdesi meminta usulannya itu masuk ke dalam revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang.
Sementara Presiden Joko Widodo sempat menanggapi perihal tuntutan perpanjangan masa jabatan kades ini. Jokowi mengatakan hingga saat ini hal itu sesuai aturan dalam UU Desa. Namun apabila ada aspirasi maka memang bisa disampaikan ke DPR dan DPR yang akan membahasnya apabila perlu direvisi.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi kepada kepada awak media ketika meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
“Yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” lanjut Jokowi.
(ezr/bbn)