Kades Minta Menjabat 27 Tahun Terendus Politik Transaksional
Ezra Sihite
25 January 2023 13:52
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang digaungkan oleh massa kades masih menjadi polemik. Hal tersebut dianggap cerminan politik transaksional menuju Pemilu 2024.
"Presiden dan DPR merupakan pihak yang memegang kewenangan legislasi sehingga menjadi sangat berdasar jika wacana ini bisa jadi bentuk politik transaksional karena sulit menemukan argumen rasional dari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M. Nur Ramadhan sebagaimana dikutip dari rilis pers yang diterima Bloomberg Technoz, Rabu (25/1/2023).
Padahal menurut PSHK amat penting membangun preseden positif dalam praktik demokrasi dari tingkat terbawah hingga elite politik. Namun permintaan massa kades ini menunjukkan miskinnya pemahaman pentingnya mewariskan nilai-nilai terbaik ke generasi berikutnya.
"Sulit untuk tidak menghubungkan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan usulan tiga periode masa jabatan kepala negara yang isunya pun seolah tidak pernah surut sampai hari ini," lanjutnya.
Oleh karena itu lembaga penelitian tersebut meminta agar Presiden Jokowi dan DPR menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dan menunda rencana untuk merevisi UU Desa sampai setelah Pemilu 2024.